Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2021

PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA TAHUN 2021 DI KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai penetapanPenggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat Kriteria Keperluan Mendesak Tahun 2019 dalam rangka Penanganan narurat longsor tanggul Sungai Avur di berbagai Wilayah di 11 (sebelas) Kecamatan. memuat penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terdugd Untu.k Keadaan Darurat Bencana Tahun 2021, sebesar Rp.3.573.806.416,00 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga Juta delapan ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah yang dituangkan dalam Kegiatan Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota dengan kode rekening 1.05.03.2.02.07.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA TAHUN 2021 DI KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 5
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan