Materi Pokok: mengatur mengenai penetapanPenggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat Kriteria Keperluan Mendesak Tahun 2019 dalam rangka Penanganan narurat longsor tanggul Sungai Avur di berbagai Wilayah di 11 (sebelas) Kecamatan. memuat penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terdugd Untu.k Keadaan Darurat Bencana Tahun 2021, sebesar Rp.3.573.806.416,00 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga Juta delapan ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah yang dituangkan dalam Kegiatan Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota dengan kode rekening 1.05.03.2.02.07.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat