Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan ayat baru pada Pasal 1, penambahan ayat pada Pasal 2, perubahan Pasal 5 ayat (2). perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat 2 huruf a, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran V.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat