Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBENIHAN TANAMAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat