ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, Dan bahwa Perangkat Daerah yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah perlu ketentuan tersendiri tentang pengadaan barang/jasa yang menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud, Dan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, eraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Prinsip, Ruang Lingkup, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Metode Pemilihan Dan Jenjang Nilai, Pengadaan Secara Elektronik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
|