Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; biaya perjalanan dinas; pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat