DI dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Bab III Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bab IV Penetapan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Bab V Pelaporan Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat