Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Pemberian TPP Bab III Sasaran TPP Bab IV Penetapan Besaran dan Kriteria Pemberian TPP Bab V Penilaian TPP Bab VI Alokasi Anggaran, Perhitungan dan Pembayaran TPP Bab VI Pelaporan dan Pengawasan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2808 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan