Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kekosongan Perangkat Desa Bab III Tim Pengisian Bab IV Pelaksanaan Kerja Sama Bab V Pelantikan Perangkat Desa Bab VI Tim Pembina dan Pengawas Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat