balai musyawarah perdamaian
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Balai Musyawarah Perdamaian
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif
dengan tetap memperhatikan kepastian hukum,
ketertiban hukum, dan mengindahkan norma
keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, dengan tetap
menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan
yang hidup dalam masyarakat maka perlu membentuk
Balai Musyawarah Perdamaian; bahwa untuk kelancaran koordinasi dengan Penuntut Umum dalam pelaksanaan upaya perdamaian sesuai
dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif maka perlu menetapkan pedoman
penyelenggaraan Balai Musyawarah Perdamaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Balai Musyawarah Perdamaian;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Balai Musyawarah Perdamaian
Bab III Fasilitasi Upaya Perdamaian
Bab IV Pelaporan dan Pembinaan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
- 12 hlm
|