STANDAR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2014/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat Bidang Penanaman Modal dan Perizinan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purbalingga sebagai penyedia pelayanan publik, yang transparan, akuntabel, sesuai dengan standar pelayanan, maka perlu mengatur standar pelayanan pengaduan masyarakat agar dapat cepat merespon aduan/keluhan masyarakat guna perbaikan pelayanan kepada masyarakat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat Bidang Penanaman Modal dan Perizinan di Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 111 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat Bidang Penanaman Modal dan Perizinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
- 5 halaman
|