PENETAPAN ARUS LALU LINTAS DUA ARAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2014/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Arus Lalu Lintas Dua Arah Pada Ruas Jalan Jenderal Achmad Yani Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan fungsi jalan dan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian baru pada Ruas Jalan Jenderal Achmad Yani, maka perlu diberlakukan arus dua arah dari Jalan MT. Haryono dan dari Jalan Letnan Jenderal Suprapto selama 24 jam, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Arus Lalu Lintas Dua Arah Pada Ruas Jalan Jenderal Achmad Yani Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 40 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Arus Lalu Lintas Dua Arah Pada Ruas Jalan Jenderal Achmad Yani
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
- 5 halaman
|