Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip, dan Sasaran Manajemen Talenta ASN; Kelembagaan dan Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN; Akuisisi Talenta; Pengembangan Talenta; Retensi Talenta; Penempatan Talenta; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketetntuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat