Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 80 Tahun 2021

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab X Badan Layanan Umum Daerah Bab XI Kekayaan Daerah dan Utang Daerah Bab XII Informasi Keuangan Daerah Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 80 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.80
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan