Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab X Badan Layanan Umum Daerah Bab XI Kekayaan Daerah dan Utang Daerah Bab XII Informasi Keuangan Daerah Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat