jadwal retensi arsip
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2019/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Lingkungan Hidup di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip, keselamatan dan keamanan arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan kesehatan umum lingkungan hidup, agar dapat digunakan secara efektif, perlu dilakukan penyimpanan arsip secara efektif sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan dan dilakukan penyusutan arsip dengan berpedoman pada jadwal retensi arsip; bahwa jadwal retensi arsip sektor perekonomian urusan lingkungan hidup telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip RI dengan surat persetujuan No BPK.02.09/151/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Kepegawaian dan Substantif Pemerintahan Daerah Kab Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Perbup tentang Jadwal Retensi Arsip sektor perekonomian urusan lingkungan hidup Kab Jepara;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 289 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No 2 Tahun 2015; Perka ANRI No 8 Tahun 2014; Perka ANRi No 14 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jadwal retensi arsip, penyusutan arsip.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 16 hlm
|