tata Cara-persyaratan teknis-limbah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Tegal
ABSTRAK: |
- a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkannya sesuai dengan persyaratan lingkungan hidup yang diatur oleh Walikota;
b.
bahwa dengan berkembangnya pengetahuan dan teknologi telah berdampak terhadap peningkatan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang kesehatan, sehingga perlu mengatur sistem pembuangan yang aman dengan resiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MenLHK-Setjen/2015
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi tata laksana dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 di Daerah bagi penghasil limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- 15 hlm
|