PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2021/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar,prosedur, dan kriteria;
b. bahwa untuk menjamin Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
c. bahwa untuk melaksanakan kentuan Pasal 25 huruf a Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Kabupaten Tegal Di Lingkungan Pemerintah
- Undang-Undang Nomor 43 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tegal Nomor 12 tahun 2016 sebagaimana telah diubah denga Perda Nomor 7 Tahun 2019;
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengelolaan Arsip Inaktif; Identifikasi Arsip Inaktif; Pemeliharaan; Penggunaan Arsip Inaktif; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
- 14
|