jadwal retensi arsip
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2021/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan, Urusan Perpustakaan dan Urusan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam
pemberdayaan arsip substantif, dalam pelaksanaan
pemerintahan serta dalam rangka penyelamatan arsip
sebagai bahan bukti kinerja Perangkat Daerah dan
Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
bahwa dalam rangka menjamin akuntabilitas, efektifitas
dan efisiensi kegiatan penyusutan arsip Substantif
Urusan Kearsipan, Urusan Perpustakaan dan Urusan
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tegal perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Substantif;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat ( 1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, Lembaga Negara, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD
wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan
setelah mendapatkan persetujuan Kepala ANRI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi
Arsip Substantif Urusan Kearsipan, Urusan
Perpustakaan dan Urusan Kepegawaian Pemerintah
Kabupaten Tegal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusutan Arsip
Bab III Jadwal Retensi Arsip
Bab IV Penggunaan Jadwal Retensi Arsip
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
- Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 045/ 1515 Tahun 1994 dicabut.
- 30 hlm
|