Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019, Antisipasi Eskalasi Penyebaran Covid-19, Pelayanan Dan Penanganan Kesehatan Masyarakat, Penanganan Dampak Sosial Dan Ekonomi AKibat Covid-19. Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19, Pembiayaan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
03 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2021
Tanggal Berlaku
03 Juli 2021
Sumber
BD 2021/36
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan