Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Perbup ini adalah a.tanggung jawab terhadap tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern; b. peran, wewenang dan tanggung jawab dalam Pengawasan Intern; c. manajemen Pengawasan Intern; d. penjaminan kualitas dan peningkatan independensi Pengawasan Intern; f. koordinasi Pengawasan Intern; f. sistem informasi Pengawasan Intern; g. tindka lanjut hasil pemeriksaan BPK, pengawasan BPKP dan Inspektorat Provinsi; h. penerapan perangkat profesi; dan i. penghargaan dan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat