1. tujuan dan prinsip; 2. jenis usaha pariwisata; 3. pendaftaran usaha pariwisata; 4. masa berlaku TDUP; 5. hak, kewajiban dan larangan; 6. kerja sama pengelolaan daya tarik wisata; 7. peran serta masyarakat; 8. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 9. sanksi administrasi; 10. pembekuan sementara dan pembatalan TDUP; dan 11. penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat