Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2021

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. tujuan dan prinsip; 2. jenis usaha pariwisata; 3. pendaftaran usaha pariwisata; 4. masa berlaku TDUP; 5. hak, kewajiban dan larangan; 6. kerja sama pengelolaan daya tarik wisata; 7. peran serta masyarakat; 8. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 9. sanksi administrasi; 10. pembekuan sementara dan pembatalan TDUP; dan 11. penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.9
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan