Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2021

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. tujuan dan prinsip; 2. jenis usaha pariwisata; 3. pendaftaran usaha pariwisata; 4. masa berlaku TDUP; 5. hak, kewajiban dan larangan; 6. kerja sama pengelolaan daya tarik wisata; 7. peran serta masyarakat; 8. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 9. sanksi administrasi; 10. pembekuan sementara dan pembatalan TDUP; dan 11. penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.9
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan