Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Prinsip Bab III Ruang Lingkup, Kriteria, Jenis Kegiatan dan Batasan Pendanaan Bab IV Pengorganisasian Pelaksanaan Swakelola Bab V Kontrak Pelaksanaan dan Pendanaan Bab VI Pelaporan dan Pengawasan Bab VII Penyerahan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Bab VIII Pembinaan dan Pendampingan Masyarakat Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat