Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Prinsip Bab III Ruang Lingkup, Kriteria, Jenis Kegiatan dan Batasan Pendanaan Bab IV Pengorganisasian Pelaksanaan Swakelola Bab V Kontrak Pelaksanaan dan Pendanaan Bab VI Pelaporan dan Pengawasan Bab VII Penyerahan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Bab VIII Pembinaan dan Pendampingan Masyarakat Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola Oleh Kelompok Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
19 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2014
Tanggal Berlaku
19 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.27
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan