PAGU PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH KECAMATAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kecamatan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan peranserta dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan guna mendorong semangat penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, maka perlu mengalokasikan Pagu Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kecamatan Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pagu Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kecamatan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 01 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penentuan Pagu Per Kecamatan
Bab IV Penggunaan PPIWK
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
- 6 halaman
|