Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (1) huruf c setelah angka 2 disisipkan 1 (satu) angka baru, yaitu angka 3, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 29 dan sebelum ketentuan Paragraf 4 Asisten Administrasi, disisipkan 4 (empat) pasal baru, yaitu Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C dan Pasal 29D
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat