Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2014

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Bab III Ruang Lingkup Bab IV Peserta Program Jamkesda Bab V Pelayanan Kesehatan Program Jamkesda Bab VI Persyaratan dan Tata Cara untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan Bab VII SKM Bab VIII Tata Cara Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Yang Dibiayai Program Jamkesda Bab IX Tim Verifikasi Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
23 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2014
Tanggal Berlaku
23 Juni 2014
Sumber
BD.2014/No.21 Seri E Nomor 17
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 56 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan