Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Perencanaan dan Penganggaran Bab IV Jenis Kekerasan dan Hak-Hak Korban Bab V Kewenanan dan Kelembagaan Bab VI Prinsip Pelayanan dan Upaya Pencegahan Bab VII Penyelenggaraan Perlindungan Bab VIII Koordinasi, Kerjasama dan Konsultasi Bab IX Partisipasi Masyarakat Bab X Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Bab XI Pembinaan Bab XII Pembiayaan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat