PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Tahun 2009/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengaduan Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- bahwa nenindaklanjuti ketentuan Pasal 16 huruf Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nornor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dipardang perlu ada pengaturan guna menanggapi pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tercantum pada huruf a, maka perlu mengatur dengan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengaduan Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahuh 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/2/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Pengaduan
Bab III Penatausahaan Pengaduan
Bab III Verifikasi
Bab IV Mediasi
Bab V Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
- 11 halaman
|