STANDAR PELAYANAN PUBLIK
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2009/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka dipandang perlu ada petunjuk guna menyusun suatu standar dalam pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan agar pelaksanaan pelayanan publik dapat berhasil guna dan tepat sasaran, maka perlu mengaturnya dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 TAhun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
- 30 halaman
|