PUPUK BERSUBSIDI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2009/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penambahan alokasi pupuk oleh pemerintah, maka Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi dan dipandang perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/Tp 270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP 270/12/1998; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Lampiran I dan Lampiran II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2009.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 32 Tahun 2008 diubah.
- 5 halaman
|