TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/No.13 Seri C Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pada Kolam Renang Artha Tirta Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan dasar hukum terhadap pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagai bentuk peran scrta masyarakat dalam pembiayaan penyediaan sarana dan penyelenggaraan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, telah ditetapkan Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa dengan adanya kcnaikan biaya operasional utama dalarn pembiayaan penyediaan sarana dan penyelenggaraan pelayanan pada Kolam Rcnang Artha Tirta Purworejo, maka besaran tarif retribusi yang telah ditetapkan pada tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekrcasi dan Olahraga, struktur dan besarnya tarif Retribusi
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan peninjauan kembali tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kolam Renang Artha Tirta Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kolam Renang Artha Tirta Purworejo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
- 3 halaman
|