BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Diluar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan dengan telah berakhirnya program Jaminan Persalinan, maka perlu mengatur Bantuan Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat miskin diluar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Diluar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Diluar Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Purbalingga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2011 dicabut.
- 6 halaman
|