PEDOMAN UMUM KEGIATAN PADAT KARYA PANGAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Kegiatan Padat Karya Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2013
ABSTRAK: |
- bahwa Kegiatan Padat Karya Pangan merupalan pemberdayaan masyarakat dengan pembangunan prasarana fisik pedesaan melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya lokal dan agar pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Pangan dapat berjalan lancar dan berhasil baik, maka perlu disusun Pedoman Umum Padat Karya Paogan Kabupaten Purbalingga Talun
2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk
pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedomarr Umum Padat Karya
Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2013;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip PKP
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
- 5 halaman
|