RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga dan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada para pedagang dan pengunjung di Pasar Kabupaten, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu diatur pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga
- Urdang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah KabrJpaten Pubalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah KabrJpaten Pubalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah KabrJpaten Pubalingga Nomor 8 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Pemungutan Retribusi
Bab III Besarnya Tarif Retribusi
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
- 5 halaman
|