Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2011

Penjabaran Tugas dan Pokok dan Fungsi Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Susunan Organisasi Bab III Tugas Pokok dan Fungsi Bab IV Ketentuan Peralihan Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Pokok dan Fungsi Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2011
Tanggal Berlaku
05 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No.22
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penanaman Modal
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan terpadu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan