Dalam peraturan ini diatur mengenai :Ketentuan Umum ,Pengelompokan kemampuan keuangan daerah ,Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat