Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dana Alokasi Khusus Non Fisik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas koperasi dan usaha kecil dan menengah dana alokasi khusus nonfisik yang memuat ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan peningkatan kapasitas koperasi dan usaha kecil dan menengah dana alokasi khusus non fisik, ketentuan penutup, dan lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Dana Alokasi Khusus Non Fisik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
24 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2021
Tanggal Berlaku
24 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan