retribusi-pelayanan parkir
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2010 No.19/TLD No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban, kelancaran dan
kenyamanan berlalu lintas di Daer ah salah satunya dapat diwujudkan
dengan penataan parkir di tepi jalan umum;
b. bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah memerlukan peran serta
masyarakat dalam pembangunan di wilayah Daerah;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang -Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 1999 tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta Pemerintah
Kabupaten Wonosobo sehingga perlu disesuaikan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Per aturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Per aturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Per aturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Per aturan Pemer intah Nomor 69 Tahun 2010;Per aturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Per aturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Pelayanan Parkir
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 6 Tahun
1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Tahun
1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 38 Tahun 2002 Seri C Nomor 2),
- 13 hlm
|