ALOKASI DANA DESA - KOTA PRABUMULIH - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2021/No.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa Dalam Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (6) UU No 5 Tahun 2014 tentang Desa ,pasal 96 dan pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,walikota menetapkan Alokasi Dana Desa dalam Kota Prabumulih
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 6 Tahun 2001;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 9 Tahun 2020;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 17 Tahun 2019;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 111 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014;Permendagri No 86 Tahun 2015;Permendagri No 1 Tahun 2016;Permendagri No 44 Tahun 2016;Permendagri No 147 Tahun 2016;Permendagri No 110 Tahun 2016;Permendagri No 20 Tahun 2018;Permendagri No 73 Tahun 2020;Permenkeu No 222/PMK.07/2020;Permenkeu No 222/PMK 07 /2020;Perda No 7 Tahun 2020;Perwali No 11 Tahun 2021
- Dalam peraturan ini diatur mengenai : Alokasi Dana Desa Dalam Kota prabumulih Tahu Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
- Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa Dalam Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
- 5 Hlm
|