Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 54 Tahun 2021

Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa Dalam Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai : Alokasi Dana Desa Dalam Kota prabumulih Tahu Anggaran 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa Dalam Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.54
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa Dalam Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan