PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN JEMAAH HAJI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga yang menunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Sumber Pembiayaan
Bab V Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
- Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 dicabut.
- 4 halaman
|