Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;Organisasi;Tata Kerja;Pembiayaan;Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat