Peraturan Daerah ini Mengtur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Wewenang, Hak dan Kewajiban;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon;Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional;Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat