Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014

Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan UPT P2KSM Bab III Tata Kelola Bab IV Rencana Strategi Bisnis Bab V Standar Pelayanan Minimal Bab VI Layanan Dasar UPT P2KSM Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Remunerasi Bab IX Jasa Layanan Bab X Pendapatan dan Biaya UPT P2KSM Bab XI Perencanaan dan Penganggaran Bab XII Pelaksanaan Anggaran Bab XIII Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab XIV evaluasi dan Penilaian Kinerja Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
04 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2014
Tanggal Berlaku
04 Februari 2014
Sumber
BD.2014/No.2 Seri E Nomor 2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pcraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pcngelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan