Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 45 Tahun 2010

Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Produk Hukum Daerah Bab III Proledga dan Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah Bab IV Penomoran, Autentifikasi dan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Bab V Penganggaran Bab VI Partisipasi Masyarakat Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
29 November 2010
Tanggal Pengundangan
30 November 2010
Tanggal Berlaku
30 November 2010
Sumber
BD Tahun 2010/No.45
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 02 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan