Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Produk Hukum Daerah Bab III Proledga dan Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah Bab IV Penomoran, Autentifikasi dan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Bab V Penganggaran Bab VI Partisipasi Masyarakat Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat