Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Umum Bab IV Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Tanpa Rawat Inap Bab V Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dengan Rawat Inap Bab VI Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pembantu Bab VII Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Keliling Bab VIII Pelayanan Kesehatan di Labkesda Bab IX Biaya Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkesda Bab X Penyetoran Retribusi Bab XI Keringanan dan Pembebasan Biaya Bab XII Pemanfaatan Pendapatan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
01 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2010
Tanggal Berlaku
02 Juli 2010
Sumber
BD Tahun 2010/No.23
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan