Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Tahun 2010/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo perlu dilakukan koordinasiantar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan
berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perru menetapkan peraturan Bupati tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKpKD);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950; undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penanggulangan Kemiskinan
Bab III Pelaksanaan Koordinasi
Bab IV Hubungan Kerja
Bab V Pelaporan
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
- 9 halaman
|