Standar Operasional (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2010/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo Formasi Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin kelancaran, tertib administrasi dalam pelaksanaan pengadaan CPNS Daerah Pemerinbh Kabupaten Wonosobo, dipandang perlu untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo Formasi Tahun 2010 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan sesuai surat Menteri Negara Penyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1654/M.PAN-RB/7/2010 tanggal 21 luli 2010 perihal Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi Untuk
Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2010 dan Nomor B/2754/M.PAN-RB/10/2010
tanggal 29 QKsber 2010 tenbns Persetuiuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah
Kabupaten Wonosobo Formasi Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Operasional Prosedur
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
- 4 halaman
|