Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021

Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, asas, maksud, tujuan, dan sasaran, bentuk perilaku penyimpangan seksual, strategi pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, penyelengaraan pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, peran serta masyarakat, pembiayaan, kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, komisi penanggulangan, sanksi, protokol pengendalian, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
LD 2021/10
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 3382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan