Pergub ini terdiri dari 10 Bab dan 24 Pasal yang mengatur tentang: ketentuan umum, upaya pencegahan, upaya penanganan, batasan usia pengunjung dan/atau pelanggan, iklan layanan masyarakat, penghargaan, penerapan sanksi administratif, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat