Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; b. Persyaratan Bangunan Gedung; c. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; d. Tim Ahli Bangunan Gedung; e. Peran Masyarakat; f. Pembinaan; g. Sanksi; h. Pelaksanaan, Pengawasan dan Penyidikan; i. Ketentuan Peralihan; dan j. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat