Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Struktur Organisasi , Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas, Unit-Unit Non Struktural, Tata Kerja, Pelaporan , Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat