Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Sasaran, Pembagian Tugas, Peran, Dan Tanggung Jawab, Program Dan Kegiatan Interversi, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pengawasan, Evasluasi Dan Pelaporan, Sistem Reformasi dan Ketentuan Penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat